Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumatera Utara Robinson Sijabat mengatakan, pengurusan sertifikasi tenaga kerja konstruksi seperti sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat keterampilan (SKT) tidak boleh lagi lintas provinsi. |
Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USTK) Provinsi dan USTK Masyarakat hanya diperkenankan melayani permohonan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang berasal dari wilayah provinsi dimana USTK tersebut berada. Kemudian, dalam hal tenaga kerja konstruksi yang ingin mengurus SKA dan SKT tetapi bukan penduduk tetap (tidak memiliki kartu tanda penduduk setempat), maka wajib melampirkan surat keterangan domisili. Hal itu disampaikan Robinson dalam sambutannya pada Musyawarah Bersama Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Seluruh Indonesia (ATAKSI), Asosiasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Konstruksi Indonesia (ATKINDO) dan Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (ARKINDO) Sumut di Hotel Garuda Plaza Medan, akhir minggu lalu. Selengkapnya soal larangan itu, kata Robinson, tertuang dalam Surat Edaran Pengurus LPJK Nasional Nomor 25/SE/LPJK-N/X/2016 Perihal Pelaksanaan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi oleh USTK Provinsi dan USTK Masyarakat tertanggal 31 Oktober 2016. Dengan demikian, kata Robinson, tidak ada lagi istilah kejar tayang mengurus SKA dan SKT hanya untuk memenuhi syarat tender. "Sistem selama ini dimana bisa cepat diurus di luar provinsi kalau misalnya di provinsi asal pengurusannya tidak secepat yang diharapkan, maka saat ini semua pengurusannya harus melalui provinsi masing-masing," jelasnya lagi. Untuk itu, USTK Provinsi dan USTK Masyarakat, seperti asosiasi profesi yang mengurusi pengurusan SKA dan SKT untuk diterbitkan LPJKP, diharapkan mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE itu. "Kalau tidak, sampai kapan pun SKA dan SKT yang diurus tidak akan keluar," ujarnya. Apa yang disampaikan Robinson itu untuk merespon pernyataan Ketua ATAKSI Sumut Parna Nadeak yang menyebutkan bahwa pengurusan SKA, SKT termasuk sertifikat badan usaha (SBU) diharapkan bisa diproses LPJK dalam waktu satu hari (one day services) setelah semua persyaratan lengkap. "Ini banyak dikeluhkan teman-teman asosiasi khususnya para tenaga kerja konstruksi yang mengurus SKA dan SKT. Semestinya harus bisa cepat dilakukan penerbitan SKA dan SKT atau diharapkan menerapkan layanan one day services," kata Parna Nadeak. Namun menurut Robinson, pihaknya bukan menolak menerbitkan SKA, SKT termasuk SBU secepat mungkin. "Yang pasti prosedur dan mekanismenya harus kami lalui, dan catatan kami tidak ada yang diperlambat. Tetapi mari kita sama-sama bersinergi untuk pelayanan yang lebih cepat ke depan," kata Robinson. Kegiatan Musda itu dihadiri Ketua Umum DPP Ataksi Reza Syah Iyan yang juga Ketua Umum DPP Arkindo, Dewan Pendiri Atkindo Prof Dr Nur Ali, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Kontraktor Air Indonesia (Gapkaindo) Sumut Junedi yang juga Ketua Dewan Penasehat ketiga asosiasi itu, Gubernur Sumut diwakili Kepala Dinas Tarukim Ibnu Sri Hutomo, Anggota LPJKP Sumut Abdul Kosim. Menurut Reza Syah Iyan, hadirnya ketiga asosiasi itu untuk menjawab masih banyaknya tenaga kerja kontruksi yang belum tersertifikasi di Indonesia. Menghadapi persaingan bebas dewasa ini, harus ditunjukkan dengan adanya pengakuan akan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja konstruksi dalam bentuk sertifikat. "Artinya, kami hadir untuk memproduksi tenaga kerja konstruksi yang andal dan profesional, sebab Indonesia masih kekurangan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan profesional," kata Reza Syah Iyan. Ibnu Sri Hutomo mengajak para anggota ketiga asosiasi itu untuk meningkatkan kompetensinya untuk bermitra dengan pemerintah melaksanakan pembangunan infrastruktur, termasuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pada Musda bersama itu, terpilih Ketua Umum DPD Ataksi Sumut 2016-20121 Parna Nadeak dan Sekretaris John Siahaan, Ketua Umum DPP Atkindo Sumut 2016-20121 Suangro Sitanggang, Sekretaris Moh Daud Nasution, Bendahara Umum Satya Anugrah Akbar. Ketua Umum DPD Arkindo Sumut 2016-20121 Moh Daud Nasution dan Sekretaris Fitrahadi Lubis. (benny pasaribu) |