Prosedur Penghapusan data SKA yang diterbitkan tanpa seijin atau sepengetahuan pemilik, adalah sbb:
1. Pemohon membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah mengajukan permohonan SKA sebagaimana dimaksud, dan memintakan LPJKN untuk mencabut data SKA atas nama pemohon tersebut dan jika sudah dijadikan sebagai PJT/PJK Badan Usaha agar LPJKN sekaligus mencabut dari tenaga ahli Badan Usaha yang telah menggunakannya secara ilegal.(Bermaterai)
2.Melampirkan salinan Ijazah, KTP, NPWP .
3.Menyerahkan dokumen diatas ke LPJK Provinsi tempat domisili Pemohon dengan menunjukkan keaslian Ijazah,KTP, NPWP untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara verifikasi keaslian dokumen (Terlampir) sebagai syarat untuk proses pencabutan atau penghapusan di SIKI LPJK Nasional.
4. Berita Acara dan dokumen lainnya dikirimkan dari LPJK Provinsi tempat bermohon ke LPJKN via email.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatainnya diucapkan terima kasih.
Terima Kasih,
Registrasi Badan Usaha dan Tenaga Kerja
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional
Gedung Balai Krida
Jl. Iskandarsyah Raya No 35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Telp :62-21-7201476 Fax : 62-21-7201472 email : lpjkn@ lpjk.net