GROBOGAN
– Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Ditjen Bina Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Masrianto
mengaku sangat terkejut mendengar kemarakan penawaran bagi mereka yang
menginginkan memperoleh Sertifikat Keahlian (SKA) untuk tingkat Muda dan
Madya di media sosial, akhir-akhir ini. Mereka yang berminat, bisa
mengirimkan persyaratan seperti fotokopi ijazah, dan surat pengalaman
kerja, kemudian dikirimkan lewat media online. Satu hari selesai dengan
biaya SKA Muda sebesar Rp 1,5 juta dan Madya Rp 2,5 juta. ”Wah, saya
baru mendengar sekarang. Kalau hal itu benar, sangat disayangkan, Sebab,
bagaimana mereka bisa melakukan pemeriksaan apakah data-data yang
disampaikan benar atau tidak, asli atau palsu?” ucap Masrianto usai
beramah tamah dengan Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam rangka memberikan
pembekalan bagi Tim Pengelola Kegiatan Konstruksi bagi Aparatur Desa
se-Grobogan, Kamis (7/4). Masrianto mengatakan, untuk mendapatkan SKA,
bisa portofolio. Namun, Asesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK) harus
benar- benar teliti, selektif dan memiliki kepekaan. Apakah persyaratan
yang disampaikan benar atau tidak, asli atau palsu. ”Jangan sampai
melacurkan kompetensi. Kalau untuk mendapatkan sertifikat keahlian hanya
melalui media online dengan biaya tertentu dan satu hari selesai, patut
dipertanyakan,” tandasnya. Dia menambahkan, sertifikat merupakan satu
bukti yang memberikan gambaran akan keahlian seseorang di bidang
keahlian tertentu. Jadi Masukan ”Semua ini menjadi masukan bagi
Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas, agar permasalahan
penerbitan Sertifikat Keterampilan (SKT) dan SKA sesuai ketentuan,
sehingga pekerja konstruksi makin mantap dan bisa bersaing. Di samping
itu juga bisa menunjukkan kerja nyata di lapangan sesuai dengan
keterampilan maupun keahlian, sebagaimana dinyatakan dalam SKT dan SKA,”
imbuhnya. Dalam kunjungannya ke Grobogan, dia didampingi Ketua Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jateng M Satya Joewana,
Wakil Ketua III LPJK Jateng Harsono Wuryanto dan anggota pengurus AYHari
Susilo. Dikatakan, pada 2015 tenaga kerja konstruksi bersertifikat
terampil dan ahli bertambah sekitar 500 ribu orang. Pada 2016, pihaknya
menargetkan dapat menambah sekitar 650 ribu orang lebih. Adapun untuk
tenaga ahli yang bersertifikat setara ASEAN Chartered Professional
Engineer (ACPE) meningkat menjadi 630 orang dan bagi keahlian arsitektur
yang memperoleh sertifikat ASEAN Arsitek (AA) sebanyak 84 orang. ”
Jumlah ini, terbanyak di ASEAN dibanding dengan penyebaran jumlah
penduduk Indonesia, masih sangat kurang,” papar Masrianto. M Satya
Joewana ketika diminta tanggapannya tentang pengeluaran/ penerbitan dan
registrasi SKT/SKA dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), mengatakan, selama
ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan lembaga yang ada. LPJK Provinsi
Jateng menginginkan SKT/SKAdan SBU yang dikeluarkan benar-benar
kredibel, akuntabel dan bermartabat. ”Bukan Sertifikat Keahlian (SKA)
abal-abal. Di samping itu semuanya harus sesuai dengan kompetensinya.”
(C28-74)
Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/sertifikat-keahlian-ditawarkan-rp-15-juta-rp-25-juta/