Friday, May 12, 2017

Sertifikat Keahlian Ditawarkan Rp 1,5 Juta-Rp 2,5 Juta



Sertifikat Keahlian Ditawarkan Rp 1,5 Juta-Rp 2,5 Juta

9 April 2016 1:15 WIB 


GROBOGAN – Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Masrianto mengaku sangat terkejut mendengar kemarakan penawaran bagi mereka yang menginginkan memperoleh Sertifikat Keahlian (SKA) untuk tingkat Muda dan Madya di media sosial, akhir-akhir ini. Mereka yang berminat, bisa mengirimkan persyaratan seperti fotokopi ijazah, dan surat pengalaman kerja, kemudian dikirimkan lewat media online. Satu hari selesai dengan biaya SKA Muda sebesar Rp 1,5 juta dan Madya Rp 2,5 juta. ”Wah, saya baru mendengar sekarang. Kalau hal itu benar, sangat disayangkan, Sebab, bagaimana mereka bisa melakukan pemeriksaan apakah data-data yang disampaikan benar atau tidak, asli atau palsu?” ucap Masrianto usai beramah tamah dengan Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam rangka memberikan pembekalan bagi Tim Pengelola Kegiatan Konstruksi bagi Aparatur Desa se-Grobogan, Kamis (7/4). Masrianto mengatakan, untuk mendapatkan SKA, bisa portofolio. Namun, Asesor Kompetensi Tenaga Kerja (AKTK) harus benar- benar teliti, selektif dan memiliki kepekaan. Apakah persyaratan yang disampaikan benar atau tidak, asli atau palsu. ”Jangan sampai melacurkan kompetensi. Kalau untuk mendapatkan sertifikat keahlian hanya melalui media online dengan biaya tertentu dan satu hari selesai, patut dipertanyakan,” tandasnya. Dia menambahkan, sertifikat merupakan satu bukti yang memberikan gambaran akan keahlian seseorang di bidang keahlian tertentu. Jadi Masukan ”Semua ini menjadi masukan bagi Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas, agar permasalahan penerbitan Sertifikat Keterampilan (SKT) dan SKA sesuai ketentuan, sehingga pekerja konstruksi makin mantap dan bisa bersaing. Di samping itu juga bisa menunjukkan kerja nyata di lapangan sesuai dengan keterampilan maupun keahlian, sebagaimana dinyatakan dalam SKT dan SKA,” imbuhnya. Dalam kunjungannya ke Grobogan, dia didampingi Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jateng M Satya Joewana, Wakil Ketua III LPJK Jateng Harsono Wuryanto dan anggota pengurus AYHari Susilo. Dikatakan, pada 2015 tenaga kerja konstruksi bersertifikat terampil dan ahli bertambah sekitar 500 ribu orang. Pada 2016, pihaknya menargetkan dapat menambah sekitar 650 ribu orang lebih. Adapun untuk tenaga ahli yang bersertifikat setara ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE) meningkat menjadi 630 orang dan bagi keahlian arsitektur yang memperoleh sertifikat ASEAN Arsitek (AA) sebanyak 84 orang. ” Jumlah ini, terbanyak di ASEAN dibanding dengan penyebaran jumlah penduduk Indonesia, masih sangat kurang,” papar Masrianto. M Satya Joewana ketika diminta tanggapannya tentang pengeluaran/ penerbitan dan registrasi SKT/SKA dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), mengatakan, selama ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan lembaga yang ada. LPJK Provinsi Jateng menginginkan SKT/SKAdan SBU yang dikeluarkan benar-benar kredibel, akuntabel dan bermartabat. ”Bukan Sertifikat Keahlian (SKA) abal-abal. Di samping itu semuanya harus sesuai dengan kompetensinya.” (C28-74)

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/sertifikat-keahlian-ditawarkan-rp-15-juta-rp-25-juta/